Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota Berhasil Ungkap Tindak Pidana Tanpa Hak Memiliki Narkoba Jenis Sabu




Pasuruan, Tribunusantara.com - Satres Narkoba Polres Pasuruan Kota berhasil amankan tersangka yang sedang menguasai atau miliki Narkoba jenis Sabu,  pada hari Senin tanggal 21 Juni 2021 sekira pukul 19.44 wib. Di area kost Jl. Ir H Juanda Kel. Blandongan Ds. Bugulkidul Kota Pasuruan.

Tersangka SM berjenis kelamin Perempuan dan berstatus janda, berumur 30 tahun, tidak berkerja ia tinggal di Jl.Suparman no. 20 Kelurahan Mandaran kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan.


Berawal dari laporan masyarakat kemudian petugas kepolisian melakukan penyelidikan di sekitar wilayah tersebut dan sekira jam 19.44 wib petugas mengamankan seorang perempuan yang bernama SM telah Menguasai narkotika jenis sabu yang berada di genggaman tangan kanan Terlapor selanjutnya barang bukti dan terlapor dibawa ke Polres Pasuruan Kota guna proses lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan dari tangan SM oleh Anggota Satres Narkoba Polres Pasuruan Kota yaitu 1 klip sabu 0,46 gram dan 1 unit hanpdhone.

Tersangka tersebut diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU No.35 Th. 2009 tentang Narkotika. (Abimanyu/Humas)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama