66 Warga Terjaring Operasi Yustisi di PTC Entrop, 9 Diantaranya Kena Sanksi Penahanan


Jayapura Kota - Satuan Tugas (Satgas) covid-19 melaksanakan operasi yustisi dalam rangka penegakkan peraturan daerah (Perda) No. 3 Tahun 2029 tentang adaptasi tatanan kehidupan normal baru pada masa pendemi covid-19 bertempat di lapangan PTC Entrop Distrik Jayapura Selatan. Jumat (6/8). 


Operasi yustisi itu dipimpin langsung Walikota Jayapura Dr. Drs. Benhur Tomi Mano, MM didampingi Wakil Walikota Ir. Rustan Saru, MM, Wakapolresta AKBP Supraptono, S.Sos., M.Si, Ketua Pansus DPRD Kota Jayapura Yuli Rachamn, SH, Kasat Pol PP Mukhsin Negkeula, SH, Kabag Ops AKP Langgeng Widodo dengan melibatkan 130 personil aparat gabungan TNI/Polri, Pemerintah Kita Jayapura, Pengadilan Negeri Kelas IIA Jayapura, Kejaksaan Negeri Jayapura dan Bank Papua. 


Dalam arahan Walikota Jayapura Dr. Drs. Benhur Tomi Mano, MM menyampaikan bahwa kita tahu bersama dinegera kita khususnya di papua masih dilanda virus corona atau covid-19, dan saya meminta kita harus kompak serta renungkan untuk menurunkan angka covid-19 yang terus naik. 


"Begitu juga langkah-langkah dalam memberikan himbauan agar masyarakat taat mengikuti protokol kesehatan dengan tujuan menurunkan angka covid-19 di kota Jayapura, " jelasnya. 


Lanjut Walikota, selain melaksanakan operasi yustisi, kita harus melaksanakan vaksin di wilayah kota Jayapura dan saya berterima kasih bagi seluruh instansi yang ikut partisipasi dalam melakukan vaksinasi dikota jayapura. 


"Pemerintah kota Jayapura bersama pelni berkerjasama untuk tidak ada penumpang kapal putih yang turun di pelabuhan Jayapura dan saya juga telah menyurati ke Pelni Pusat, ABK kapal yang terkonfirmasi agar isolasi mandiri, "ucapnya.


" Pelaksanaan operasi yustisi ini saya minta kepada para petugas harus tegas dan humanis dalam melaksanakan tugas sesuai dengan Perda nomor 3 tahun 2020,"cetus orang nomor satu dikota Jayapura. 


Di akhir arahannya, Walikota Jayapura meminta kepada seluruh masyarakat kota Jayapura agar mengikuti instruksi Walikota nomor 9 tahun 2021 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), dimana kota Jayapura masuk kategori PPKM level IV. 


Sementara itu Wakapolresta Jayapura AKBP Supraptono, S.Sos., M.Si mengatakan operasi yustisi hari ini akan diterapkan Perda Nomor 3 tahun 2020, dimana bagi pelanggar yang tidak mengunakan masker akan dilakukan test rapid antigen selanjutnya menjalani sidang ditempat. 


"Apabila hasil dari hasil rapid antigen positif langsung dibawah ke tempat Isolasi terpusat di LPMP untuk menjalani perawatan namun tadi hasilnya semua negatif, " terangnya. 


Lanjut Wakapolresta, dari hasil operasi yustisi yang dilaksanakan di lapangan PTC Entrop terjaring 66 warga dan 56 menjalin proses hukum sidang ditempat sedangkan 10 orang tidak menjalani proses hukum lantaran masih dibawah umur. 


"56 warga yang jalani proses hukum, 47 diantaranya dikenakan sanksi denda dan 9 orang lainnya dikenakan sanksi penahanan di Lapas Abepura selama 1x24 sesuai peraturan daerah (Perda) nomor 3 tahun 2020," pungkansya. (*) 



Penulis   : Andi

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama