Tabanan - Untuk mencegah penyebaran covid19 dan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali, Surat Edaran Gubernur Bali nomor 13 tahun 2021, Surat Edaran Bupati Tabanan Nomor : 517/14/BPBD tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Dessease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Di Kabupaten Tabanan, Dan Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Polres Tabanan terus menggelar Patroli Gabungan Dengan TNI Kodim 1619 Tabanan Pemda Kabupaten Tabanan dalam hal ini dari Satpol-PP, Dinas Perhubungan, BPBD dan Gugus Tugas Covid19 Kabupaten Tabanan dan juga Personil Kejaksaan Negeri Tabanan.
Seperti halnya pada malam Minggu hari Sabtu 7 Agustus 2021, Personil Polres Tabanan yang tersprint dalam Operasi Aman Nusa Agung II Lanjutan dipimpin Kabag Ren Polres Tabanan Kompol I Ketut Sujata melaksanakan Patroli Gabungan, yang didahului dengan Apel bersama di halaman depan Kantor Bupati Tabanan dipimpin Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat A.A. Ngurah Agung SatriaTenaya, S.Sos., M.Si.
Patroli yang dilakukan personil gabungan tersebut yang menyasar tempat tempat keramaian , pusat pertokoan, pembelanjaan dan tempat strategis lainnya yang berpotensi terjadinya kerumunan, Kabag Ren Polres Tabanan seijin Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa Personil gabungan yang berjumlah 38 orang bergerak di wilayah Kecamatan Tabanan dan Kediri untuk melakukan langkah langkah pencegahan terjadinya pelanggaran Prokes, ( Protokol Kesehatan ) dimana dalam penindakan mengedepankan Satpol PP Kabupaten Tabanan. Ungkap Kabag Ren Polres Tabanan.
Sedangkan dari Patroli ditemukan 10 pelanggaran yang mana tempat usaha , kedai dan warung melebihi batas waktu buka dari ketentuan PPKM Level 4, hal ini telah ditindaklanjuti oleh Satpol PP Kabupaten Tabanan, pelanggaran Prokes tanpa memakai masker ditemukan ada dua orang, dan telah dilakukan penindakan dengan teguran dan penindakan phisik, ucap Kompol I Ketut Sujata. ( Sabtu 7/8/2021 malam)
(Humas Polres Tabanan)
Posting Komentar