Polresta Jayapura Kota,- Kurang dari 1x24 jam, tim gabungan polsek abepura berhasil membekuk pelaku penganiayaan berinisial HDA (43) bertempat di Kompleks belakang Pasar Youtefa Abepura, Sabtu (14/8) malam.
Penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, S.H., M.H didampingi Wakapolsek AKP Harjaka bersama Kanit Reskrim Ipda Nunut Rivaldo Simanjuntak, S.Trk dan Panit Opsnal Ipda Edwin Ayomi yang diikuti oleh tim Opsnal Polsek Abepura dengan dibackup tim Charli Polresta Jayapura Kota.
Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, S.H., M.H saat dikonfirmasi via telepon selulernya membenarkan penangkapan HDA tersebut selaku pelaku penganiayaan terhadap Budiman (47) bersama barang bukti sebilah badik.
Kapolsek menuturkan, penangkapan berawal saat tim Opsnal mendapat informasi bahwa terduga pelaku HDA sedang bersembunyi di salah satu rumah warga di kompleks Pasar Youtefa Abepura, kemudian pihaknya langsung merespon informasi tersebut.
"Sesampainya di kompleks belakang pasar Youtefa tim menemukan HDA sedang bersembunyi di atas plafon rumah salah satu warga, tidak menunggu lama dirinya langsung diciduk tanpa melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke mapolsek abepura," beber Kapolsek.
Tambahnya, usai dilakukan pemeriksaan awal, HDA mengakui bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Agustus 2021 sekitar jam 19.30 Wit dirinya telah melakukan penganiayaan menggunakan pisau badik terhadap korban Budiman dengan cara mengayunkan pisau badik kepada sebanyak 1 kali dan mengenai paha sebelah kiri korban yang mengakibatkan luka robek pada paha kiri korban.
"Kini HDA telah mendekam di alik jeruji sel mapolsek abepura dan akan dilakukan proses penyidikan sesuai laporan polisi nomor : LP / 820 / VIII / 2021 / Papua / Resta Jayapura Kota / Sek Abepura, tanggal 14 Agustus 2021,
dan atas perbuatannya tersebut dirinya siap mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku di negara kesatuan republik Indonesia," imbuh Kapolsek Abepura.(*)
Penulis : Subhan
Posting Komentar