Terancam 7 Tahun Penjara, JT Diserahkan ke Kejaksaan

 


Polresta Jayapura Kota,- Polsek Jayapura Utara melalui penyidiknya menyerahkan seorang pria berinisial JT (20) yang merupakan pelaku pencurian ke jaksa penuntut umum (JPU) bertempat di kantor kejaksaan negeri jayapura, Rabu (18/8) siang.


Kapolsek Jayapura Utara AKP Jahja Rumra, S.H., M.H mengatakan, penyerahan tersangka JT karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21 maka dirinya diserahkan bersama barang bukti kepada jaksa yang menangani kasusnya yang bernama Rosma Yunita Paiki, S.H.


"JT diproses Berdasarkan laporan polisi nomor : Lp / 160/ VI / 2021 / papua / res jpr / kota/sek. Japut, tanggal 19 Juni 2021 tentang tindak pidana pencurian dengan korban Sdr. Orpa (30) warga Kompleks perumahan Auri Angkasa Pura Distrik Jayapura Utara," ucap Kapolsek.


Lanjutnya, dan atas dasar Surat dari pihak Kejaksaan Negeri Jayapura Nomor: B - 1467 /R.1.10 / Eoh.2 /08 / 2021, tanggal 16 Agustus 2021, tentang hasil penelitian berkas perkara tersangka JT telah dinyatakan lengkap (P-21) maka yang bersangkutan dilimpahkan bersama barang bukti.


"Tersangka JT diancam dengan Pasal 363 ayat 1 Ke 1e KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun kurungan," tegasnya.


Mantan Kasubag Humas Polresta Jayapura Kota ini juga menambahkan, JT diketahui melakukan pencurian pada Sabtu (19/6) di Kompleks Asrama Polisi Angkasa Distrik Jayapura Utara dengan mengambil tanpa ijin barang milik korban berupa handphone sebanyak 6 buah berbagai jenis dan uang tunai sebesar Rp.2.324.000,- dengan cara masuk kerumah milik korban melalui pintu depan ketika korban sedang tertidur.(*)


Penulis : Subhan

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama