Sambangi Objek Wisata Monkey Forest, Polsek Ubud pastikan tempat sudah terpasang Barcode APK Pedulilindungi



UBUD - Setelah dikeluarkannya SE Gubernur Bali Nomor SE Gubernur Bali No 15 tahun 2021 tanggal 7 September 2021 tentang PPKM Covid 19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, Yang salah satu isinya Pemberlakuan uji coba pembukaan DTW (Daerah Tujuan Wisata) Alam, Budaya, Spiritual dan Desa Wisata dengan kapasitas 50%, dengan prokes ketat dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. 


Untuk itu Kapolsek Ubud AKP I MADE TAMA, S.H. memerintahkan seluruh  Bhabinkamtibmas Polsek Ubud untuk  melakukan pengecekan kesiapan dari Obyek-obyek wisata yang ada di Kecamatan Ubud.  


Salah satunya Bhabinkamtibmas Kelurahan Ubud Aiptu I Nyoman Sedana Ariawan, saat melaksanakan pengecekan Kesiapan Objek Wisata Monkey Forest yang berlokasi Di Lingkungan Padagtegal Kelod, Kelurahan Ubud, Kecamatan Ubud. Kamis (16/09/2021)


Bhabinkamtibmas Menyambangi dan berkoordinasi dengan para pengelola obyek wisata mengecek sarana dan prasarana Protokol Kesehatan terutama ketersediaan barcode aplikasi Peduli Lindungi.


Barcode peduli lindungi digunakan oleh pelaku obyek wisata untuk dilakukan pengecekan status pengunjung apakah sudah / telah melaksanakan Vaksin dan tidak dalam masa karantina.


"Dihubungi secara terpisah, Kapolsek Ubud AKP I Made Tama, S.H. mengatakan Barcode harus disediakan didepan pelayanan penerimaan tiket masuk dan dengan barcode peduli lindungi pengunjung dapat melakukan cek in dan cek out dan dapat di deteksi apakah pengunjung memenuhi syarat berkunjung atau tidak karena barcode tersebut dapat mendeteksi pengunjung dengan 4 katagori yakni: 


1. Hijau ; sudah melaksanakan vaksin dan tidak masa karantina.

2. Kuning ; masih dapat di evaluasi dengan menunjukan sertifikat vaksin. dan tidak masa karantina.

3. Merah ; tidak melaksanakan Vaksin dan masa karantina sehingga tidak di izinkan masuk.

4. Hitam ; Terkonfirmasi Positif Covid 19, memiliki riwayat kontak erat dengan pasien Covid 19 dan tidak diperbolehkan beraktivitas twmpat umum, Jelas Kapolsek.


Namun sayangnya belum semua tempat wisata sudah memiliki Barcode aplikasi Peduli Lindungi karena masih proses kepengurusan, tapi upaya pendisiplinan prokes dilakukan secara manual dengan memperlihatkan Surat keterangan Vaksin C19, cek suhu tubuh dan Cuci tangan sebelum masuk Lokasi. tutup Kapolsek

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama