Terapkan Prokes Ketat Tim Bidkum Polda Bali Berikan Penyuluhan Hukum Di Polres Tabanan

 


Dalam Upaya Pemberian Materi Pengetahuan tentang hukum dan perundangan undangan, Tim Bidkum  Polda Bali memberikan penyuluhan hukum di Aula Wisnu Hartono Polres Tabanan.

Pelaksanaan berlangsung dengan protokol kesehatan yang ketat sebelum memasuki ruangan semua peserta maupun pemberi materi dilakukan pengukuran suhu tubuh, mencuci tangan dan menggunakan hand sanitizer. Tempat dudukpun diatur jaraknya sedemikian rupa sehingga pelaksanaannya mengikuti standar Prokes. Kegiatan berlangsung pada hari Selasa 14 September 2021 pukul 10.00 Wita.


Adapun Tim dari Bidkum Polda Bali yang melaksanakan kegiatan di Polres Tabanan dipimpin langsung oleh Kabidkum Polda Bali Kombes Pol I Gusti Ngurah Rai Mahaputra., SIK, MH, bersama dengan AKBP Ida Bagus Nuadana M., SH., Kompol Putu Gede Waemena SH., M,Ag., Kompol I Wayan Darmika Saputra, S.H.,M.H.  Penata TK I  Titin Syami



Kedatangan Tim disambut langsung oleh Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra., SIK., MH., didamping Waka Polres Kompol I Ketut Gelgel, S.Sos., sedangkan pelaksanaan kegiatan pembinaan dan Penyuluhan bertempat di Aula Wisnu Hartono dikoordinasikan oleh Kabag SDM Polres Tabanan Kompol Gusti Nyoman Wintara, S.H.,  diikuti oleh Perwakilan Perwira dan Brigadir Polri dari masing-masing Bag, Sat, Si jumlah peserta yang mengikuti giat sebanyak 65 personel.


Seijin Kapolres Tabanan acara dibuka Waka Polres Tabanan. Sebagai kata pengantar Waka Polres Tabanan pada intinya menyampaikan ucapan terimakasih dan selamat datang kepada Ketua Tim Bidang Hukum Polda Bali Kombes Pol. I Gusti Ngurah Rai, Maha Putra S.I.K., M.H.,  beserta anggota  dalam rangka memberikan Penyuluhan Hukum kepada personil Polres Tabanan. Semoga dengan dilaksanakannya penyuluhan ini dapat menambah pengetahuan personil serta dapat di jadikan pedoman dalam melaksanakan tugas, kepada seluruh personil Polres Tabanan yang mengikuti kegiatan agar mengikuti dengan sungguh - sungguh.


Arahan dan penekanan dari Kabidkum Polda Bali pada intinya “dengan dilaksanakannya penyuluhan ini diharapkan anggota Polres Tabanan dapat menjadikan pedoman dalam pelaksanaan tugas guna memberikan pemahaman tentang ketentuan perundang - undangan.  Polri sebagai pengemban tugas Harkamtibmas ( sebagai pelindung, pengayom, pelayan masyarakat, serta penegakan Hukum ) sehingga dalam melaksanakan tugas tidak terjadi kesalahan serta pelanggaran yang dapat menurunkan citra institusi Kepolisian di masyarakat. 


Adapun materi yang akan di sajikan hari ini terkait dengan Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja (Omnibus Law) dan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, selama kegiatan berlangsung, berjalan aman, tertib dan lancar.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama