37 Liter Lebih Arak Berhasil Diamankan Polsek Sukawati

 


Menindak lanjuti keluhan warga dengan adanya pesta miras, petugas Polsek Sukawati melaksanakan Oprasi Miras di wilayah Br Tangsub, Desa Celuk Sukawati, Senin 4 Oktober 2021 malam.


Pertugas menyasar kegiatan kumpul-kumpul anak muda disebuah warung dengan mengadakan pesta miras jenis arak,   setelah diperiksa ternyata memang benar terdapat 37,4 liter lebih didalam warung tersebut dan berhasil diamankan petugas.


Kanit Reskrim IPTU A. A. GDE ALIT SUDARMA, S.H., M.H. yang memimpin Oprasi tersebut mengatakan, " terdapat laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi pesta miras  di beberapa tempat wilayah Sukawati, kemudian kami turun kelapangan terjunkan personel cek lokasi sering kumpul-kumpul anak-anak muda mengadakan pesta miras.


"Dan benar, berhasil kita amankan 37 liter lebih minuman keras jenis arak di salah satu warung Banjar Tangsub, Celuk, Sukawati, Gianyar, dan kami sita sebagai barang bukti, ungkap Kanit Reskrim.


Saat di temui media Humas Kapolsek Sukawati AKP I MADE ARIAWAN P., S.H. menyatakan, dengan adanya laporan masyarakat terjadi pesta miras yang mengganggu ketertiban umum Polsek Sukawati sudah melakukan upaya preventif sudah melewati beberapa kali pembinaan namun belum menimbulkan efek jera, Kapolsek printahkan Kanit Reskrim untuk menindak penjual miras yang tidak disertai ijin.


Terhadap penjual disangkakan pasal 27 (ayat 1) Perda Kabupaten Gianyar No. 13 Tahun 2012 tentang surat ijin Usaha  perdagangan minuman beralkohol /SIUP MB.


Himbauan kepada anak-anak muda yang melakukan pesta miras agar tidak mengulanginya lagi, cegah kumpul-kumpul dimasa pandemi yang rawan berpotensi penularan Covid 19, disaat pemerintah gencar melawan penularan Covid ini. Tutup Kapolsek.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama