Abaikan K3, Anggota LSM Penjara Indonesia Soroti Proyek Pembangunan Ruang Kelas Tertutup

 


PASURUAN, Tribunusantara.com - Penerapan manajemen Keamanan, dan Keselamatan Kerja dalam sebuah pelaksanaan pekerjaan pembangunan proyek milik pemerintah, salah satunya diwilayah Provinsi Jawa Timur terkesan masih lemah.


Dalam hal ini, Lemahnya penerapan mannajemen keamanan dan keselamatan kerja (K3) diduga bisa terjadi karena pengawasan yang kurang, dan tidak ada tindakan tegas dari pihak Dinas terkait, hingga menjadikan para pekerja proyek abaikan K3, salah satunya seperti pembangunan gedung ruang kelas tertutup UPT Rehabilitasi Sosial Bina Rungu Wicara.


Adapun dalam hal tersebut, diketahui bahwasanya proyek pembangunan gedung ruang kelas tertutup itu dikerjakan CV. Makaraya Mandiri dan Konsultan pengawas dari CV. Fenomena Consultant, melalui Dinas Sosial dengan nilai anggaran Rp.316,376,500 berada di Jalan Darmo no.26, tepatnya dibelakang Kantor Samsat Bangil, Kabupaten Pasuruan.


Pada kesempatan itu, salah satu anggota lembaga swadaya masyarakat ( LSM ) Penjara Indonesia M. Tofa yang turun kelapangan amat menyayangkan melihat para pekerja tidak memakai perlengkapan yang memadai.


"Sungguh sangat disayangkan, para pekerja yang dipekerjakan dalam pembangunan gedung ruang kelas tersebut tidak memakai perlengkapan yang memadai, sebagaimana peraturan utama didalam pelaksanaan aktifitas kontruksi," tegas Tofa saat dilokasi pada hari, Selasa (05/10/2021).


Tidak hanya cukup itu, M Tofa juga menyampaikan bahwa, keselamatan pekerja pada pembangunan kontruksi sangat penting, serta berharap pada para pengawasa, serta konsultan supaya hal ini menjadi perhatian.


"Sebagai Social Kontrol, kami berharap hal ini bisa menjadi perhatian para pengawas dan Konsultant, karena ketika keselamatan para pekerja diabaikan, bagaimana dengan mutu dan kualitas pekerjaanya, sebagaimana yang terkandung dalam permenaker No.5 tahun 2018 serta UU no.1 tahun 1970 tentang kewajiban penerapan K3 ditempat kerja," pungkas M. Tofa



(ndre/Abi)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama