Bhabinkamtibmas bersama Perangkat Desa Pemogan Kembali Tertibkan dan Data Penduduk Non Permanen




Denpasar, Guna mewujudkan keamanan yang kondusif dan tertib administrasi kependudukan di Kota Denpasar khususnya Desa Pemogan, Bhabinkamtimbas dampingi Perangkat Desa Pemogan melaksanakan pendataan Administrasi penduduk bagi warga Non Permanen, Selasa (28/6) malam.


Kegiatan penertiban yang dipimpin Kepala Desa Pemogan menyasar rumah kontrakan dan kos - kosan di seputaran Banjar Dukuh tangkas, Banjar Jaba Jati, Banjar Jabe Tengah desa adat Kepaon Pemogan. 


Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut turut hadir Jero Bendesa Desa Adat Kepaon, Kelian dines dan Adat Banjar Dukuh Tangkas, Kelian Dinas dan Adat Banjar Jaba Jati, Kelian Dines dan Adat Banjar Jabe Tengah, Babinsa, bhabinkamtibmas desa pemogan, 25 orang linmas Desa dan 12 orang staf Desa Pemogan.


Sebanyak 111 orang penduduk dengan KTP luar Bali terjaring dalam dalam pelaksanaan penertiban penduduk karena tidak terdata dan tidak melaporkan diri ke Kepala Dusun maupun ke Desa. 


Bhabinkmtibmas Desa Pemogan Aiptu Nengah Murdana seijin kapolsek saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kegiatan penertiban dan pendataan warga pendatang atau non permanen di desa pemogan kembali dilakukan agar penduduk di setiap Banjar lebih tertib dan taat pada administrasi kependudukan. 


"dimana terhadap 78 orang penduduk pendatang luar Bali atau non permanen tersebut telah dilaksanakan pencatatan dan pengarsipan oleh perangkat desa serta telah dilakukan pembinaan ditempat kepada yang bersangkutan" ucap Nengah Murdana


Sementara itu Kapolsek Denpasar Kompol Made Teja Dwi Permana. SH. S.I.K. mengatakan telah memerintahkan semua Bhabinkamtibmas di wilayah jajarannya untuk bersinergi dengan perangkat desa dan kelurahan untuk melaksanakan kegiatan penertiban dan pemeriksaan penduduk pendatang non permanen sesuai arahan Bapak Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas, S.H, S.I.K, M.SI. dengan mengutamakan pengecekan identitas maupun kegiatan warga pendatang baru. 


"diharapkan dengan kegiatan penertiban dan pendataan penduduk non permanen di wilayah dapat meningkatkan keamanan agar terjaga kondusif dan tertib administrasi bisa terlaksana dengan baik". (DS33)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama