Implementasikan Sipandu Beradat-Kring Polri, Polsek Blahbatuh Maksimalkan Pengamanan Pitra Yadnya

 


GIANYAR BLAHBATUH-Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat atau yang dikenal sebagai Sipandu Beradat, merupakan wujud implementasi Perda Provinsi Bali No. 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2020, tentang Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat.


Implementasi dari itu, Polsek Blahbatuh menerjunkan sejumlah personelnya berkolaborasi bersama Pecalang setempat melaksanakan pengamanan rangkaian kegiatan rangkaian Upacara Pitra Yadnya / Ngaben, Jumat/29-7-2022.


Tampak dalam pantuan personel Kring Polri turun ke jalan memberikan pelayanan kepada masyarakat.Dalam keterangannya, Kapolsek Blahbatuh Kompol I Ketut Suharto Giri,S.H.,M.H. membenarkan kegiatan pengamanan dan pelayanan pada upacara yang dilaksanakan masyarakat.Lebih lanjut dirinya menjelaskan Sipandu Beradat dan Kring Polri memiliki tujuan yang sama."Outputnya adalah Kamtibmas yang Kondusif" ucapnya.


"Upacara yang dilaksanakan merupakan rangkaian kegiatan Pitra Yadnya, sinergitas dalam pengamanan dan pengawasan Prokes kami lalukan bersama Pecalang, terpantau kegiatan puncak pengabenan hari ini digelar di Desa Pering dan Buruan, ujar Kompol Suharto Giri 


Sebagai informasi Pecalang merupakan bentuk pengamanan tradisional masyarakat Bali yang memiliki peran penting dalam menjaga wilayah adatnya."Kolaborasi kami dengan Pecalang dalam hal pengamanan dan Harkamtibmas terjalin sangat baik, Terlebih pada masa Pandemi ini peranan pecalang juga ikut mengingatkan warganya untuk tetap disiplin terapkan Prokes"


"Tentunya pada kegiatan upacara yang dilaksanakan masyarakat seperti ini tetap menjadikan protokol Kesehatan sebagai pedoman untuk mencegah terjadinya Kluster, Astungkara melalui Sipandu Beradat dan Kring Polri pengawasan Prokes dapat kami maksimalkan" tutup Kompol Suharto Giri.  ***

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama