Polisi Musnahkan Ganja Bersama Tersangkanya Disaksikan Jaksa



Polresta Jayapura Kota- Satuan Resnarkoba Polresta Jayapura Kota lakukan pemusnahan barang bukti Narkotika Golongan I jenis Ganja bertempat di Jalan Ampera Samping Toko Saudara Dua Kota Jayapura, Sabtu (22/10) Siang.


Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H saat dikonfirmasi membenarkan pemusnahan Ganja yang dilakukan oleh Penyidiknya, Barang Bukti tersebut milik tersangka GR (33) yang kini dalam proses penyidikan di Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota.


Iptu Alamsyah mengatakan, GR kini dalam proses penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 1330 / VIII / 2022 / SPKT.SATNARKOBA  / POLRESTA JAYAPURA KOTA / POLDA PAPUA, tanggal 04 Agustus 2022 Tentang Tindak Pidana Narkotika. 


"Dari tangan pelaku, penyidik berhasil menyita barang bukti narkotika golongan I jenis ganja seberat 1.971,14 (seribu sembilan ratus tujuh puluh satu koma empat belas gram), dimana barang bukti tersebut dimusnahkan dan disisakan sebagian guna kepentingan proses penyidikan," pungkasnya.


Lebih lanjut kata Iptu Alam, pemusnahan barang bukti ganja tersebut disaksikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) bernama Mohamad Arifin, S.H bersama penyidik Aiptu Sriwidodo dan Brigpol Christian Idvan.


"Pemusnahan ganja milik GR tersebut dilakukan merupakan rangkaian dari proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkaranya," jelasnya


Ia pun menambahkan, Untuk GR sendiri oleh penyidik disangkakan Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.(*)


Penulis : EdgardPolisi Musnahkan Ganja Bersama Tersangkanya Disaksikan Jaksa


Polresta Jayapura Kota-, Satuan Resnarkoba Polresta Jayapura Kota lakukan pemusnahan barang bukti Narkotika Golongan I jenis Ganja bertempat di Jalan Ampera Samping Toko Saudara Dua Kota Jayapura, Sabtu (22/10) Siang.


Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H saat dikonfirmasi membenarkan pemusnahan Ganja yang dilakukan oleh Penyidiknya, Barang Bukti tersebut milik tersangka GR (33) yang kini dalam proses penyidikan di Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota.


Iptu Alamsyah mengatakan, GR kini dalam proses penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 1330 / VIII / 2022 / SPKT.SATNARKOBA  / POLRESTA JAYAPURA KOTA / POLDA PAPUA, tanggal 04 Agustus 2022 Tentang Tindak Pidana Narkotika. 


"Dari tangan pelaku, penyidik berhasil menyita barang bukti narkotika golongan I jenis ganja seberat 1.971,14 (seribu sembilan ratus tujuh puluh satu koma empat belas gram), dimana barang bukti tersebut dimusnahkan dan disisakan sebagian guna kepentingan proses penyidikan," pungkasnya.


Lebih lanjut kata Iptu Alam, pemusnahan barang bukti ganja tersebut disaksikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) bernama Mohamad Arifin, S.H bersama penyidik Aiptu Sriwidodo dan Brigpol Christian Idvan.


"Pemusnahan ganja milik GR tersebut dilakukan merupakan rangkaian dari proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkaranya," jelasnya


Ia pun menambahkan, Untuk GR sendiri oleh penyidik disangkakan Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.(*)


Penulis : Edgard

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama