Polisi Limpahkan Tersangka NK ke Kejaksaan Atas Perkara Penganiayaan

  


Polresta Jayapura Kota,- Lakukan penganiayaan terhadap korbannya bernama Rudy (39) warga APO, seorang pria berinisial NK (28) kini proses penyidikannya telah sampai hingga tahap Kejaksaan, dimana hal tersebut tertuang dalam giat penyerahan tersangka NK ke Kejaskaan Negeri Jayapura, Rabu (7/12) siang tadi.


Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Oscar Fajar Rahadian, S.I.K., M.H saat ditemui di ruang kerjanya, dimana kata AKP Oscar, NK diserahkan karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Jayapura.


Kasat Reskrim mengatakan, NK diproses oleh penyidiknya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1925/X/2022/Papua/Resta Jor Kota, tanggal 31 Oktober 2022 tentang Penganiayaan  yang dilaporkan oleh korban.


Lebih lanjut terang Kasat, tersangka NK diketahui melakukan penganiayaannya pada Senin (31/10) pagi disekitar Warung Makan Nusantara APO Kelurahan Bhayangkara Distrik Jayapura Utara dengan menggunakan satu buah papan yang panjangnya 180 Cm.


"Dimana tersangka menganiaya korban dengan memukulnya menggunakan papan yang menyebabkan kepala korban mengeluarkan darah dan langsung dibawa ke RSUD Dok II Jayapura," ucap AKP Oscar.


Kin tersangka NK telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum bernama Rakhmat, S.H dan siap untuk disidangkan sesuai perbuatan penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban.


"Atas perbuatannya tersebut, NK terancam hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan karena telah melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan," tutup AKP Oscar Fajar Rahadian selaku Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota.(*)


Penulis : Subhan

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama