Lagi, Pos Patmor VI Perumnas III Amankan SPM Hasil Curian Berikut Pelaku Penadahnya Saat Lakukan Patroli Rutin

  


Polresta Jayapura Kota,- Personel Pos Patmor VI Perumnas III kembali mengamankan satu unit Sepeda Motor (SPM) Honda Beat hasil curian bersama pengendaranya yang merupakan pelaku Penadahan bertempat di seputaran Lapangan Mahacandra Uncen Atas ketika laksanakan patroli rutin, Kamis (12/1) sore sekitar Pukul 15.00 WIT.


Kasat Samapta Polresta Jayapura Kota AKP S. Osleky saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, dimana dari hasil pelaksanaan patroli rutin yang dilakukan oleh personelnya yang dipimpin Bripka Frayzer Simamora kembali berhasil mengamankan motor hasil curian bersama pelaku penadahnya.


AKP Osleky menerangkan, pelaku penadah seorang perempuan berinisial MK (20) dimana SPM Honda Beat yang diamankan memiliki Laporan Polisi dan terdaftar di Polsek Abepura sesuai Nomor Register : LP / 462 / IV / 2021 / Papua / Resta Jpr Kota / Sek. Abepura, tanggal 5 April 2021 dengan pemilik motor atau korban bernama Elisabeth Yawa.


"Berawal saat personel kami di Pos Patmor VI Perumnas III lakukan Patroli Rutin, namun saat melintas di TKP, anggota mencurigai SPM yang digunakan oleh pelaku, mereka langsung menyambangi MK yang saat itu sedang duduk-duduk dan lakukan pemeriksaan fisik kendaraan yang dicurigai kemudian dicocokkan pada database curanmor milik Polresta Jayapura Kota," ungkap Kasat Samapta.


Lebih lanjut kata Kasat, setelah diperiksa diketahui bahwa SPM Honda Beat tersebut memiliki laporan polisi dan terdaftar di Polsek Abepura, anggota kemudian mengamankan MK bersama barang bukti ke Pos Patmor.


"Saat dilakukan pemeriksaan awal terhadap MK, diakui bahwa SPM tersebut dibelinya dari orang yang tidak dikenalnya seharga 3,8 juta rupiah. Anggota kemudian menyerahkan MK bersama barang buktinya ke Unit Reskrim Polsek Abepura untuk ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku," pungkas Kasat.


Melalui media ini, pihak Polresta Jayapura Kota menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli kendaraan yang tidak memiliki surat-surat atau tergiur karena harga yang murah kemudian memberanikan diri untuk membelinya, karena sudah pasti diketahui bahwa SPM tersebut merupakan hasil curian, ujung-ujungnya malah akan berhubungan dengan pihak Kepolisian karena merupakan pelaku tindak pidana Penadahan sesuai Pasal 480 KUHP dan terancam hukuman penjara maksimal empat tahun.(*)


Penulis : Subhan

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama