Kota Pasuruan – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasuruan Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dengan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang dilakukan secara berkelanjutan.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah gubuk sawah yang berada di wilayah Desa Sebalong, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Dhecky Tjahyono Try Yoga, S.Sos., S.H., M.H. menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan berawal saat Tim URC Satreskrim Polres Pasuruan Kota bersama peserta Latihan Kerja (Latja) Taruna Akpol melaksanakan patroli di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.
Saat patroli berlangsung, petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan seorang pria berinisial S. yang diduga terlibat dalam perkara penipuan dan penggelapan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera bergerak menuju lokasi yang dimaksud.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati terduga pelaku berada di sebuah gubuk sawah sesuai informasi yang diterima. Tanpa perlawanan, yang bersangkutan berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Adapun tersangka diketahui berinisial S., laki-laki, kelahiran tahun 1986, beragama Islam, berpendidikan terakhir SMP, bekerja sebagai karyawan swasta, dan berdomisili di Desa Sebalong, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa:
1 unit handphone Xiaomi Redmi A3 warna hitam yang terpasang kartu SIM Indosat Ooredoo;
1 buah kartu ATM Paspor Gold Debit BCA.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pasuruan Kota guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam proses penyidikan, petugas juga melakukan tes urine terhadap tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 492 KUHP Jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP Jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang dilakukan secara berkelanjutan.
Saat ini penyidik Satreskrim Polres Pasuruan Kota masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polres Pasuruan Kota menegaskan akan terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan kepastian hukum kepada para korban.

