Polres Gianyar Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Granit dan Curanmor



Gianyar - Satuan Reskrim melalui Unit Reskrim Polsek Sukawati dan Polsek Tegallalang berhasil mengungkap beberapa kasus yakni pencurian lantai granit dan curanmor, kasus-kasus yang berhasil diungkap ini dirilis Rabu (31/1/2023).


Dipimpin Wakapolres Gianyar Kompol Marzel Doni., SIK.,MH pengungkapan kasus ini didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Ario Seno Wimoko, Kapolsek Sukawati Kompol Decky Hendra Wijaya, Kasi Humas Polres Gianyar Kompol I Nyoman Hendrajaya, serta Unit Reskrim dari Polsek Tegallalang.


Pengungkapan kasus yang berhasil dilakukan oleh petugas yakni pengungkapan pencurian kendaraan bermotor atau curanmor di Mess Three Brothers Barber Shop dan Premium Wash di Jalan Pasekan Batubulan dengan pelaku Ahmad Marsuki (31) asal Banyuwangi Jawa Timur.


Setelah itu, petugas juga berhasil melalukan pengungkapan pencurian kendaraan bermotor yang menyasar rumah penduduk dengan modus mendorong atau menyetep sepeda motor yang tidak terkunci stang di 3 TKP yakni di wilayah Kecamatan Sukawati, Kecamatan Ubud, serta Kecamatan Blabatuh dengan pelaku Yules Umbu Sakala (22) asal Kabupaten Sumba Tengah, Nusa Tenggara Timur.


Pengungkapan kasus terus berlanjut, kini polisi berhasil mengungkap kasus pencurian granit di sebuah proyek ruko di Jalan Raya Celuk Sukawati dengan pelaku Didik Supriyanto (32) asal Jember Jawa Timur.


Kemudian kasus terakhir yakni kasus pencurian kendaraan bermotor yang berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Tegallalang di Desa Keliki, Kecamatan Tegallalang dengan pelaku I Made Nata Arnawa (31) asal Desa Peliatan Ubud.


Wakapolres Gianyar Kompol Marzel Doni mengatakan bahwa pihaknya melalui Satuan Reskrim Polres Gianyar maupun Unit Reskrim Polsek terus berupaya melalukan pengungkapan kasus semaksimal mungkin. "Sudah banyak kasus yang berhasil kita ungkap, khususnya kasus curanmor. Kami mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menaruh kendaraannya agar tidak menjadi target sasaran kejahatan," tandasnya.  (*)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama