Jayapura – Pelaksana Harian Kabid Perlindungan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Papua, Lina Gedy, menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya hutan dan kelestarian ekologis di Papua. Hal tersebut disampaikannya dalam forum koordinasi yang membahas pengelolaan hutan dan aktivitas pertambangan di wilayah Papua.
Menurut Lina Gedy, hutan Papua memiliki peran strategis karena memberikan jasa ekosistem vital, baik dari aspek lingkungan, sosial, maupun ekonomi. Oleh karena itu, penerapan Sistem Tebang Pilih Tanam Indonesia (TPTI) harus menjadi standar dalam pemanfaatan hasil hutan guna menjamin keberlanjutan.
Ia juga menyoroti berbagai tantangan yang dihadapi, seperti aktivitas penebangan liar, lemahnya pengawasan, ketidaksinkronan data spasial, serta tumpang tindih perizinan antara sektor kehutanan, pertambangan, dan perkebunan. “Penguatan peta spasial, penetapan resmi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), serta pengawasan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang terintegrasi dengan tata ruang merupakan kebutuhan mendesak untuk mencegah konflik dan kerusakan lingkungan,” tegasnya.
Dinas Kehutanan, lanjutnya, mendukung penguatan kolaborasi antarinstansi, pemanfaatan peta satelit untuk pengawasan kawasan hutan, serta peningkatan sosialisasi hukum kepada masyarakat agar memahami perbedaan antara hutan adat, hutan lindung, dan kawasan yang dapat dimanfaatkan untuk pertambangan rakyat.
Sejalan dengan upaya tersebut, aspek penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal juga menunjukkan penguatan. Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jayapura, hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan dalam perkara dugaan tindak pidana pertambangan mineral logam emas yang melibatkan warga negara asing Zhou Linhua dan rekan-rekannya.
Putusan tersebut menegaskan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Papua telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hakim menyatakan kewenangan penyidik sah secara hukum, serta seluruh proses penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, hingga penyitaan barang bukti dilakukan sesuai prosedur peraturan perundang-undangan.
Lina Gedy menilai bahwa penegakan hukum yang profesional merupakan bagian integral dari perlindungan kawasan hutan. “Pengelolaan hutan tidak bisa berdiri sendiri. Ketika ada aktivitas pertambangan yang melanggar aturan dan merusak kawasan, maka penegakan hukum harus berjalan tegas dan terukur. Ini bagian dari menjaga kelestarian ekosistem Papua,” ujarnya.
Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi teknis dapat memperkuat tata kelola sumber daya alam di Papua, sehingga pemanfaatan ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan dan kepastian hukum.

