Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pernah Overstay, Kini WN Selandia Baru Ditolak Masuk ke Bali

Senin, 30 Maret 2026 | Maret 30, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-30T02:18:51Z

 


Denpasar — Seorang warga negara Selandia Baru dilaporkan ditolak masuk ke Indonesia saat hendak tiba di Bali, setelah otoritas menerima informasi intelijen terkait keterlibatannya dengan jaringan kejahatan terorganisir lintas negara.


Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kepolisian Selandia Baru kepada pemerintah Indonesia melalui jalur resmi kerja sama penegakan hukum. Dalam surat yang ditujukan kepada Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, pihak kepolisian menyampaikan kekhawatiran serius atas potensi ancaman yang dapat ditimbulkan oleh individu tersebut.


Terindikasi Terlibat Geng Internasional


Pria bernama Moses Lance Folau (41) diketahui memiliki riwayat kriminal di Selandia Baru dan Australia, termasuk kasus kekerasan, kekerasan dalam rumah tangga, hingga perusakan. Lebih jauh, hasil intelijen menunjukkan adanya keterkaitan dengan kelompok geng motor internasional seperti Comanchero dan Hells Angels.


Ia juga diduga aktif dalam berbagai aktivitas ilegal seperti intimidasi, pemerasan (standover), serta keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika dan kekerasan jalanan.


Pernah Langgar Aturan Imigrasi


Selain catatan kriminal, yang bersangkutan juga diketahui pernah melanggar aturan keimigrasian Indonesia dengan melakukan overstay selama tiga hari dalam kunjungan sebelumnya ke Bali. Meski sempat meninggalkan Indonesia secara sukarela, riwayat tersebut menjadi pertimbangan penting bagi otoritas.


Pada perjalanan terbarunya, Folau terdeteksi melakukan penerbangan dari Auckland menuju Adelaide, sebelum melanjutkan ke Bali menggunakan maskapai Indonesia AirAsia dengan jadwal tiba pada Minggu dini hari (29/3/2026).


Dinilai Berisiko Tinggi


Kepolisian Selandia Baru bersama mitra mereka, termasuk Australian Federal Police (AFP), menilai keberadaan Folau di Indonesia berpotensi menimbulkan ancaman serius, khususnya terkait aktivitas kriminal terorganisir dan peredaran narkotika.


Bahkan, di Australia sendiri, yang bersangkutan tidak diperkenankan masuk kecuali untuk keperluan transit, menunjukkan tingkat risiko yang dinilai tinggi oleh aparat setempat.


Rekomendasi Penolakan Masuk


Berdasarkan penilaian tersebut, otoritas Selandia Baru secara resmi merekomendasikan agar Indonesia menolak izin masuk terhadap individu tersebut demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.


Pemerintah Indonesia melalui otoritas imigrasi memiliki kewenangan penuh dalam menentukan keputusan akhir. Namun, langkah penolakan ini dipandang sebagai bagian dari upaya preventif dalam menjaga Bali tetap aman dari pengaruh jaringan kriminal internasional.


Kasus ini sekaligus menegaskan pentingnya kerja sama intelijen antarnegara dalam mengantisipasi pergerakan pelaku kejahatan lintas batas yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan, khususnya di destinasi wisata internasional seperti Bali. (*)