Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Wamenag Tegaskan Pesantren Tetap Menjadi Pilar Strategis Pembangunan Nasional

Senin, 29 Juni 2026 | Juni 29, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-29T03:46:54Z

 


Kabupaten Malang – Wakil Menteri Agama Republik Indonesia, Dr. (H.C.) K.H. Romo H. R. Muhammad Syafi'i, menegaskan bahwa pesantren hingga saat ini tetap menjadi salah satu kekuatan strategis dalam pembangunan bangsa Indonesia. Penegasan tersebut disampaikan saat menutup Sarasehan Nasional Majelis Pesantren Dakwah Indonesia (MPDI) Tahun 2026 yang berlangsung di Pondok Pesantren Daarul Ukhuwwah, Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Minggu (28/6/2026).


Dalam sambutannya, Wakil Menteri Agama menyampaikan bahwa pesantren merupakan lembaga pendidikan yang lahir dan tumbuh bersama perjalanan sejarah bangsa Indonesia. Sejak masa perjuangan merebut kemerdekaan, mempertahankan kemerdekaan, hingga mengisi pembangunan nasional, pesantren selalu hadir dan memberikan kontribusi nyata bagi bangsa.


Menurutnya, keberadaan ribuan pesantren dengan jutaan santri di seluruh Indonesia menjadi bukti bahwa pesantren masih menjadi kekuatan besar yang memiliki pengaruh strategis dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. Ia menilai kontribusi pesantren tidak hanya terbatas pada bidang pendidikan dan keagamaan, tetapi juga telah melahirkan banyak tokoh dan alumni yang kini menduduki berbagai posisi penting di tingkat nasional.


Wakil Menteri Agama juga menyoroti kemandirian pesantren yang selama ini mampu bertahan dan terus berkembang di tengah berbagai tantangan. Menurutnya, meskipun belum seluruhnya memperoleh dukungan optimal dari pemerintah, pesantren tetap konsisten menjalankan perannya dalam mendidik masyarakat serta mendukung pembangunan nasional.


Ia menegaskan bahwa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, pesantren memiliki tiga fungsi utama, yakni sebagai lembaga pendidikan, pusat dakwah, dan sarana pemberdayaan masyarakat. Ketiga fungsi tersebut, lanjutnya, menjadi alasan mengapa pesantren tetap relevan dan mendapat kepercayaan besar dari masyarakat hingga saat ini.


Selain itu, Wakil Menteri Agama berharap hadirnya Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2025 dapat semakin memperkuat perhatian pemerintah terhadap pengembangan dan pemberdayaan pesantren di Indonesia. Ia juga menilai forum-forum ilmiah dan silaturahmi antar-pesantren, seperti Sarasehan Nasional MPDI, memiliki peran penting dalam memperkuat kontribusi pesantren bagi pembangunan bangsa.


Menurutnya, pesantren harus terus menjaga komitmen kebangsaan serta tetap menjadi mitra strategis pemerintah dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan di masa depan.


Sementara itu, Sekretaris Umum Majelis Pesantren Dakwah Indonesia, KH. Abdurrahman A.H., menyampaikan bahwa pesantren pada prinsipnya akan terus mendukung berbagai program prioritas pemerintah yang sejalan dengan fungsi dan karakteristik pesantren.


Ia menjelaskan bahwa program penguatan koperasi yang saat ini menjadi perhatian pemerintah sejatinya bukan merupakan hal baru di lingkungan pesantren. Menurutnya, banyak pesantren telah mengembangkan sistem koperasi jauh sebelum program tersebut ditetapkan sebagai kebijakan nasional.


Selain itu, berbagai program pemerintah seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG) maupun penguatan ekonomi berbasis koperasi dinilai sangat selaras dengan peran pesantren dalam bidang pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Karena itu, pihaknya menyambut baik berbagai kebijakan pemerintah yang dinilai mampu memperkuat eksistensi dan kontribusi pesantren bagi masyarakat.


KH. Abdurrahman menambahkan, sinergi yang kuat antara pesantren, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci penting dalam meningkatkan peran strategis pesantren di masa mendatang. Ia optimistis, dengan dukungan dan kolaborasi yang semakin baik, pesantren akan terus berkembang dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pembangunan nasional.


Penutupan Sarasehan Nasional MPDI Tahun 2026 di Kabupaten Malang pun menjadi momentum penting dalam memperkuat hubungan kemitraan antara pemerintah dan pesantren, sekaligus menegaskan kembali posisi pesantren sebagai salah satu pilar utama pembangunan bangsa yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan, kebangsaan, dan pemberdayaan masyarakat.