Antisipasi Agenda Kamtibmas Bulan Desember, Polisi Turunkan 700 Personil


Polresta Jayapura Kota – Mengantisipasi kegiatan yang dinilai dapat mengganggu situasi kamtibmas di Bulan Desember, Pihak Kepolisian Polresta Jayapura Kota meningkatkan itensitas patroli di wilayah hukumnya.

Hal itu diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK.,M.Pd ketika  diwawancarai usai memimpin apel kesiap-siagaan TNI-Polri, ASN dan Mitra dalam rangkan antisipasi agenda kalender Kamtibmas bulan Desember, Senin (30/11) pagi.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK.,M.Pd mengatakan, aksi-aksi spontan yang meresahkan masyarakat dan menganggu Kamtibmas  maupun  bersifat menganggu keutuhan  persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) akan dibubarkan.

“ Kalau ada aksi tidak ada pemberitahuan ataupun ijin keramaian dari pihak Kepolisian yang sifatnya menganggu ketertiban umum dan cenderung  berpotensi melakukan pelanggaran pidana pastinya kita bubarkan. Bila perlu kita tangkap apabila telah terjadi peristiwa tindak pidana disitu,” kata Kapolresta.

Terkait dengan pengamanan agenda kamtibmas pada bulan Desember, kata Kapolresta pihaknya melibatkan 2/3 dari personel Polresta atau sekitar  450 personel termasuk dengan jajaran Polsek. Serta bantuan personil dari Dalmas Polda Papua, Brimob, dan TNI.

“Jadi sebanyak 700 personel yang kami libatkan untuk mengamankan agenda kamtibmas bulan Desember di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota,” kata AKBP Gustav.

Ia menerangkan, semua wilayah di Kota Jayapura menjadi antisipasi Polresta Jayapura Kota hingga perbatasan Negara, serta melakukan Patroli baik skala kecil hingga skala besar. Serta melakukan sweeping dan razia selektif yang akan dilakukan. 

“Empat daerah yang menjadi atensi kami terkait Kalender Kamtibmas, yakni Daerah Heram, Abepura, Jayapura Utara dan Muara Tami termasuk daerah perbatasan,” ucapnya.

Lanjut Kapolresta, selama kegiatan masyarakat tidak ada pemberitahuan maupun ijin keramaian dari pihak Kepolisian sebagaimana peraturan pemerintah kemudian juga peraturan Kapolri soal ijin keramaian serta protokol kesehatan. 

“Apabila itu dilaksanakan akan dilakukan tindakan peringatan untuk  membubarkan diri apalagi ada unsur melanggar protokol kesehatan di situasi pandemic covid-19,” ucapnya. 

Terkait 1 Desember nanti, Kapolresta menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap melaksanakan kegiatan rutinnya seperti hari-hari biasa tanpa termakan isu provokatif. (*) 


Penulis   : Andi

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama