Curi Motor, Dua Pelaku Ditangkap Tim Opsnal Japsel


Polresta Jayapura Kota - Dua orang pemuda berinisial SE (21) dan RS (21) tak berkutik ketikan diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Jayapura Selatan lantaran telah melakukan pencurian satu unit motor beberapa hari lalu. 

Penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan polisi nomor : LP/578/IX/2020/Papua/Resta Jpr Kota/Sek Japsel tanggal 3 November 2020 yang di laporkan korban Muhammad Galang Kurniawan (23). 

Kapolsek Jayapura Selatan AKP Yosias Pugu, SH ketika di konfirmasi di ruang kerjanya siang tadi (14/11) membenarkan tim opsnalnya telah berhasil menangkap dua pelaku pencurian bermotor yang dilakukannya di depan rumah korban jalan beringin kompleks SMU 4 lembah hamadi. 

"SE dan RS ditangkap jumat kemarin (13/11) di lokasi berbeda yakni di seputaran Abepura dan Entrop, " Singkatnya. 

Lanjut AKP Yosias Pugu, SE ditangkap di rumah kosnya yang terletak di pasar yotefa sedangkan RS ditangkap di jalan sumber air entrop pada waktu dini hari. 

"Kini kedua pelaku telah mendekam di balik jeruji Mapolsek Jayapura Selatan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan keduanya telah ditetapkan tersangka oleh penyidik reskrim, " Ujarnya. 

"Atas perbuatannya, SE dan RS dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara, " Jelas Kapolsek. 

Ia pun menjelaskan kejadian pencurian bermotor itu terjadi pada tanggal 3 November 2020 sekitar pukul 03.30 wit dini hari, dimana korban memarkir motornya di halaman rumah dengan stangnya terkunci. 

"Pagi harinya korban bangun namun melihat motornya jenis Yamaha X-Ride sudah tidak berada ditempat/hilang sehingga korban melaporkan kejadian tersebut di Polsek Jayapura Selatan untuk di tindak lanjuti, " Pungkasnya. (*) 



Penulis   : Andi

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama