Tegas Peredaran Miras Ilegal, Polisi Kembali Tangkap Dua Orang dan Barang Bukti di Entrop


Polresta Jayapura Kota - Dua orang pemuda berinisial A (20) dan N (23) warga Entrop belakang terminal terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian. Hal itu dikarenakan A dan N tertangkap tangan menjual minuman keras (miras) ilegal. 

A dan N ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota di seputaran Entrop pada selasa (15/12) sekitar pukul 22.30 wit. 

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH, S.IK., M.Pd melalui Kasat Resnarkoba Iptu Julkifli Sinaga, S.IK mengatakan awal mula penangkapan kepada dua orang tersebut ketika pihaknya melakukan penyelidikan dilapangan terkait penjualan miras ilegal di seputaran Entrop. 

"Kemudian pihaknya mencurigai dua orang pemuda yang masuk kedalam los pasar baru Entrop dan mengambil kantong plastik berisikan minuman keras sehingga kedua pelaku langsung diamankan beserta barang bukti, " Ujarnya. 

Tidak sampai disitu kata Iptu Julkifli, pihaknya juga melakukan penggeladahan disalah satu los pasar yang digembok sehingga ditemukan puluhan minuman keras berbagai merek selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolresta. 

"Kini kedua pelaku menjalani pemeriksaan oleh penyidik sat resnarkoba atas perbuatan yang dilakukannya, "ucapnya.

Iptu Julkifli menuturkan, pihaknya akan serius dalam menyikapi peredaran minuman keras ilegal di kota jayapura yang meresahkan masyarakat, dimana miras ilegal ini di jual pada malam hari serta tidak memiliki ijin jual. 

" Para komplotan penjual miras ilegal ini sering beroperasi pada malam hari dengan sandi kata "ADA" dan konsumen sudah memahami sandi tersebut namun pihaknya akan tetap terus lakukan penyelidikan terkait penjualan miras ilegal di kota Jayapura apalagi kita semua memasuki bulan suci bagi umat kristen, "pungkasnya. (*) 


Penulis  : Andi

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama