Terapkan Prokes Kapolsek Polut Polres Takalar Pimpin Operasi Yustisi Terpadu


Takalar - Kapolsek Polongbangkeng Utara AKP H. A Hermansyah, SH didampingi Kabid Tramtibum Sat. Pol PP Kab. Takalar Syafaruddin S. Sos gelar Operasi Yustisi terpadu Polri, TNI, Kejaksaan, Damkar dan Sat. Pol PP sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden No. 6 tahun 2020 dan Perbup Takalar No. 25 tahun 2020 tentang penegakan disiplin protokol kesehatan yang berlangsung di wilayah hukum Kec.  Polongbangkeng Utara di jalan H. Syamsuddin Dg. Ngerang depan Bank BRI Unit Palleko Kel. Palleko Kec. Polut Kab. Takalar. Senin  (07/12/2020).


Operasi Yustisi terpadu tersebut melibatkan Personil Polri 5 orang, TNI nihil, Kejaksaan Negeri Takalar 1 orang, Damkar 5 orang dan Sat. Pol PP 19 orang berjalan lancar dengan merazia sejumlah kendaraan baik roda empat maupun roda dua serta pengunjung Bank BRI dan pengunjung warung Coto Palleko


Disela-sela Kegiatan Kapolsek Polut AKP H. A. Hermansyah, SH mengatakan bahwa dalam kegiatan operasi yustisi  terpadu ini petugas melakukan teguran kepada pengguna jalan baik yang menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat begitu pula dengan pengunjung Bank BRI serta pengunjung warung Coto Palleko yang tidak memakai masker agar memakai masker untuk bkebaikan bersama.


" Kegiatan tersebut dilakukan guna mendisiplinkan pengguna jalan dan pengunjung rumah makan agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan sesuai anjuran Pemerintah dengan tujuan mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Virus Covid 19 di Kab. Takalar.

" Ujar Kapolsek Polut


Lebih lanjut, Beliau menuturkan bahwa Operasi yustisi terpadu ini rutin dilaksanakan untuk menegakkan disiplin kepada warga masyarakat agar senantiasa patuh dan mentaati protokol kesehatan sesuai anjuran Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar.


" Bagi para pelanggar yang tidak patuh dan tidak mentaati Protokol kesehatan diberikan sanksi teguran lisan hingga teguran tertulis, kami berharap kepada warga masyarakat agar dapat bersama-sama mematuhi aturan tersebut untuk mencegah klaster baru penyebaran virus Copid-19 diwilayah Kab. Takalar khususnya di Kec. Polongbangkeng Utara

" Terang Kapolsek Polut.


Untuk diketahui, Dalam Operasi Yustisi terpadu tersebut Personil mendapati warga masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan yakni tidak memakai masker sebanyak 97 orang. 

Dan semuanya diberikan sanksi berupa : Teguran lisan sebanyak 90 orang. Teguran tertulis sebanyak 7 orang.


Memberi himbauan secara humanis dan teguran santun adalah tugas dan kewajiban kami agar warga masyarakat mematuhi Prokes dengan menerapkan Pola  '4M" Memakai masker saat beraktivitas diluar rumah. Mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir sebelum dan sesudah beraktivitas. Menjaga Jarak dan Menghindari Kerumunan. 

"Maskermu melindungiku."

"Maskerku melindungimu."

"Masker itu melindungi kita semua' "Coronahilangekonomibangkit" 

Tutup Perwira Polisi tiga balok tersebut.


  ( Humas Sek Polut )

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama