Tim Opsnal Reskrim Ciduk AM Pelaku Pencurian di Dalam Mobil



Polresta Jayapura Kota - Berdasarkan Laporan Polisi nomor :LP/177/I/2021/Papua/Resta Jpr Kota tanggal 24 Januari 2021tentang pencurian. Tim Opsnal Reskrim Polresta Jayapura Kota berhasil menciduk satu pelaku pencurian berinisial AM (21) warga Hamadi Distrik Jayapura Selatan. Rabu (27/1) malam pukul 21.40 wit. 


Pelaku ditangkap tanpa perlawanan oleh tim opsnal reskrim di rumahnya yang terletak di hamadi rawa II , dimana pelaku saat itu sedang mengkonsumsi minuman keras bersama saudaranya. 


Dari tangan pelaku AM, tim juga berhasil mengamankan barang bukti 1 buah cas laptop, 1 buah mouse laptop dan 1 buah dompet warna merah. 


Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd melalui Kasat Reskrim AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusuma, S.IK ketika dikonfirmasi siang tadi (28/1) membenarkan penangkapan satu pelaku pencurian didalam mobil milik korban Markus Anggoti Merani. 


"AM ketika dilakukan pemeriksaan mengakui perbuatannya dan pelaku saat melakukan aksinya tidak sendirian melainkan bersama dua rekan lainnya, " Ujarnya. 


Lanjut AKP Komang, pelaku telah ditetapkan tersangka oleh penyidik dan disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara sedangkan dua rekan pelaku saat ini masih dalam pengejaran oleh tim opsnal. 


Ia pun membeberkan, kejadian itu terjadi bermula ketika korban saat itu mengendarai mobil toyota innova dari arah dok menuju arah entrop. Saat diperjalanan sekitar pukul 03.30 wit korban mengantuk, jadi korban berhenti di tugu bola depan kantor DPRP Provinsi Papua untuk istrahat dengan posisi kaca mobil supir terbuka. 


"Sekitar pukul 06.00 wit korban terbangun melihat semua kaca mobil terbuka dan mengecek barang-barang bawaan yang berada didalam mobil sudah tidak ada/hilang sehingga korban langsung melaporkan kejadian itu di Mapolresta Jayapura Kota, " Pungkas Kasat Reskrim. (*) 



Penulis   : Andi

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama