Wakapolda Banten Hadiri Rakor PPKM Skala Mikro di Korem 064 Maulana Yusuf



KOTA SERANG - Wakapolda Banten Brigjen Pol Drs. Ery Nursatari M.H. hadiri rakor pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Korem 064 Maulana Yusuf.


Rakor pelaksanaan PPKM skala mikro tersebut dipimpin langsung oleh Pangdam III Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto serta didampingi oleh Wakapolda Banten Brigjen Pol Drs. Ery Nursatari M.H dan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy. Kamis, (25/02/2021).


Saat ditemui, Wakapolda Banten Brigjen Pol Drs. Ery Nursatari M.H mengatakan kegiatan rakor pelaksanaan PPKM skala mikro tersebut merupakan bentuk upaya pemerintah dalam memutus rantai penyebaran Covid-19.


"Hari ini saya menghadiri rakor pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Korem 064 Maulana Yusuf," ujar Ery Nursatari.


"Dalam rakor PPKM skala mikro tadi, kita dari Polda Banten bersama Korem 064 Maulana dan Pemerintah Daerah Provinsi Banten membahas upaya-upaya pencegahan penyebaran covid-19 yang berada di wilayah Provinsi Banten," lanjut Ery Nursatari.


Ery Nursatari juga menjelaskan bahwa sampai saat ini Polda Banten bersama Korem 064 Maulana Yusuf dan Pemerintah Daerah Provinsi Banten masih rutin membagikan masker kepada masyarakat.


"Hingga saat ini kita sudah bagikan sebanyak 1.726.000 masker kepada masyarakat, dan kegiatan pembagian masker ini akan terus kita lakukan guna mendisiplinkan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan. Dan ini merupakan salah satu upaya kita dalam mencegah penyebaran Covid-19," jelas Ery Nursatari.


Ery Nursatari berharap dengan dilaksanakannya PPKM skala mikro tersebut dapat memutus rantai penyebaran Covid-19 di Provinsi Banten.


"Ini merupakan program pemerintah, semoga dengan dilaksanakannya PPKM skala mikro di Provinsi Banten dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19," harap Ery Nursatari.


Sementara itu ditempat yang terpisah Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan PPKM skala mikro tersebut merupakan menindaklanjuti Intruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2021.


"Ini merupakan menindaklanjuti Intruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro, Untuk kita Provinsi Banten juga harus melakukannya guna percepatan penanganan Covid-19," ujar Edy Sumardi.


Selanjutnya, Edy Sumardi juga tidak lupa mengajak kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi peraturan Pemerintah tentang penerapan protokol kesehatan.


"Mari kita bersama-sama mendukung program pemerintah ini tentang percepatan penanganan Covid-19 dengan selalu menerapkan protokol kesehatan," ucap Edy Sumardi.


"Selalu menerapkan 5M, yaitu Memakai Masker, Mencuci Tangan dengan sabun atau Handsanitizer, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas," tutup Edy Sumardi. (Bidhumas)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama