Polresta Jayapura Kota - Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota menyerahkan seorang pria berinisial DT alias Apiti (18) warga hamadi ke jaksa penuntut umum atas kasus pencurian bertempat di kantor kejaksaan negeri jayapura, Senin (19/4) Siang.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M. Bawiling, S.Sos., M.M saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan DT alias Apiti karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21.
AKP Handry menuturkan, DT alias Apiti diperkarakan berdasarkan laporan polisi nomor : LP / 190 / II / 2021 / Papua / Resta Jpr Kota, tanggal 8 februari 2021 tentang pencurian.
"Pencurian yang dilakukan oleh DT alias Apiti terjadi pada senin 1 februari 2021 sekira Pkl.02.30 dini hari bertempat di Hamadi Gunung Distrik Jayapura Selatan dengan mengambil satu unit SPM Yamaha Vega warna merah hitam milik korban bernama Kemal," ucap Kasat.
Lanjutnya, DT diserahkan bersama barang bukti dan diterima langsung oleh jaksa bernama Jane Sabatris Waromi, S.H.
"DT alias Apiti oleh penyidik disangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke-3e KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," pungkas AKP Handry M. Bawiling, S.Sos., M.M.(*)
Penulis : Subhan
Posting Komentar