Polsek Abepura Serahkan Dua Tersangka Pencurian Dengan Kasus Berbeda ke Jaksa



Polresta Jayapura Kota, Tribunusantara.com - Penyidik Unit Reskrim Polsek Abepura serahkan seorang wanita berinisial LMS (49) ke jaksa penuntut umum atas kasus Pencurian bertempat di kantor kejaksaan negeri jayapura, Senin (12/4) Siang.

Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Abepura AKP Clief Gerald Philipus Duwith, S.E., S.I.K saat ditemui di Mapolsek Abepura, Rabu (14/4) Siang.

Kapolsek mengatakan, penyerahan LMS berdasarkan surat hasil penelitian berkas perkaranya oleh pihak kejaksaan negeri jayapura atas laporan polisi nomor : LP/ 1.279 / X / 2020 / Papua / Resta Jpr Kota / Sek-Abepura, tanggal 11 Oktober 2020 tentang Pencurian yang dilakukannya.

"Penyerahan tersangka bersama barang bukti diterima langsung oleh jaksa bernama Oktovianus Talitti, S.H dengan dibuatkan berita acara penyerahan tersangka dan barang bukti," ungkap Kapolsek.

Ia menuturkan, atas perbuatannya LMS disangkakan pasal 363 ayat (1) Ke-3, Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Untuk diketahui LMS ditahan dan dilakukan penyidikan terhadapnya atas perbuatan pencurian pada hari Sabtu, Tanggal 10 Oktober 2020 sekitar jam 20.00 Wit, bertempat di Kompleks Kotaraja Grand Distrik Abepura.

Kapolsek menambahkan, untuk hari ini rabu (14/4) Siang pihak. Penyidiknya juga menyerahkan seorang pria berinisial AP (24) ke jaksa bernama Monika Dewi Pepuho, S.H karena berkas perkara curanmor yang dilakukannya telah dinyatakan lengkap /P.21.

"AP oleh penyidik disangkakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," beber Kapolsek.

Lanjutnya, AP sebelumnya tertangkap atas laporan tindak pidana curanmor sesuai laporan polisi nomor : LP / 206 / II / 2021 / Papua / Res Jpr Kota / Sek Abepura tanggal 14 Februari 2021 dengan TKP di Jl.Gerilyawan depan Rumah Makan Garuda Distrik Abepura.(*)

Penulis : Subhan

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama