Percepat Isoter, Tidak Ada Lagi Istilah Isoman

 


Malang - Saat ini  perawatan pasien positif Covid-19 diwilayah Malang Raya difokuskan untuk melaksanakan Isolasi Terpusat,  kedepan  tidak ada lagi masyarakat yang melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah. Tapi perawatan pasien harus dilakukan di lokasi isoter untuk mencegah penyebaran covid 19 agar tidak semakin meluas, hal ini disampaikan Danrem 083/Bdj Kol Irwan Subekti melalui release yang dikeluarkan oleh Penerangan Korem. 


Warga yang sedang menjalani isolasi mandiri (isoman) saat ini sudah dipindahkan ke lokasi isolasi terpusat yang sudah disediakan oleh Pemerintah Daerah.


Isolasi terpusat ini, kata Danrem, wajib hukumnya. "Harus diadakan dan bukan sebuah seremonial. Tidak ada lagi isolasi mandiri," tegas Danrem tersebut. 


Kendati demikian, ia menyebut jika pelaksanaannya tidak bisa  hanya dilakukan oleh pihak TNI-Polri saja. Namun, semua pihak harus ikut terlibat , mulai tokoh masyarakat, tokoh agama dan masyarakat itu sendiri. 


Pelaksanaannya tidak bisa hanya mengandalkan personel TNI-Polri. Mohon kerjasamanya seluruh komponen bangsa, seluruh warga untuk mendukung kebijakan ini agar Malang Raya segera terbebas dari Covid 19," pinta Danrem. 


Yang terpenting adalah bagi para petugas sebagai garda terdepan agar mengedukasi warga masyarakat tentang arti pentingnya Isoter. Sehingga masyarakat memahami bahwa kebijakan harus melaksanakan isoter bagi warga yang terconfirm positif memang diperlukan dan penting untuk lingkungan keluarga dan lungkungan masyarakat.


"Kita Satgas Covid-19 nantinya melaksanakan penjemputan dengan ambulance dari Puskesmas. Dimana TNI-Polri dan Petugas Puskesmas bekerja sama untuk memindahkan pasien yang isoman ke  isolasi terpusat, dirinya yakin dengan isoter maka itu akan mempercepat penyembuhan  karena selama melaksanakan isoter, kesehatannya akan dipantau  24 jam  dan disediakan obat obatan secara gratis", Imbuhnya.


Saat ini pihaknya  bersama Pemerintah Daerah terus berupaya untuk melakukan tracing  dan juga mempercepat program vaksinasi(Penrem 083/Bdj)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama