Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Satgas Pangan Polres Jayapura Lakukan Pemantauan Harga Beras di Retail Modern dan Pasar Tradisional Sentani

Sabtu, 28 Maret 2026 | Maret 28, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-28T14:05:19Z

 


Jayapura – Dalam rangka menjaga stabilitas harga serta memastikan ketersediaan bahan pokok bagi masyarakat, Satgas Pangan Polres Jayapura melaksanakan kegiatan pemantauan harga beras di sejumlah titik penjualan yang berada di wilayah Sentani, Kabupaten Jayapura, baik di retail modern maupun pasar tradisional.


Pemantauan pertama dilakukan di Toko Saga Sentani 1 yang berlokasi di Jalan Raya Abepura–Sentani, tepatnya di depan Hotel Horex, Kabupaten Jayapura. Toko tersebut berada di bawah penanggung jawab Tommy. 


Berdasarkan hasil pengecekan personel Satgas Pangan, harga beras medium dijual dengan harga Rp15.200 per kilogram, sementara beras premium dijual dengan harga Rp17.000 per kilogram. Adapun beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) tersedia dengan harga Rp12.500 per kilogram.


Selanjutnya, pemantauan juga dilakukan di Kios Rina yang berada di kawasan Pasar Baru Tabita, Sentani. Kios tersebut dimiliki oleh Alip. 


Dari hasil pengecekan di lokasi, harga beras medium dijual dengan harga Rp15.800 per kilogram, sementara beras premium berada pada kisaran Rp17.000 per kilogram. Untuk beras SPHP dijual dengan harga Rp13.000 per kilogram.


Kegiatan pemantauan ini merupakan bagian dari langkah Polres Jayapura dalam memastikan distribusi bahan pokok, khususnya beras, tetap berjalan lancar serta harga yang beredar di pasaran masih berada dalam batas yang wajar. 


Personel Satgas Pangan juga melakukan komunikasi dengan para pemilik usaha untuk mengingatkan agar tetap menjaga ketersediaan stok serta tidak melakukan praktik yang dapat merugikan masyarakat.


Melalui kegiatan ini, Polres Jayapura berharap stabilitas harga pangan di wilayah Kabupaten Jayapura tetap terjaga sehingga masyarakat dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dengan harga yang terjangkau. 


Dokumentasi kegiatan turut dilampirkan sebagai bagian dari laporan pelaksanaan pemantauan di lapangan.