189 Orang Dilakukan Pemeriksaan Rapid Antigen di Pasar Hamadi, Dua Poisitif



Polresta Jayapura Kota,- Sambangi Pasar Hamadi Distrik Jayapura Selatan, Satgas Covid-19 Kota Jayapura lakukan operasi yustisi dengan melakukan pemeriksaan rapid antigen kepada para pedagang dan pengunjung, Rabu (18/8) pagi.


Giat yustisi yang digelar dipimpin langsung Wakapolresta Jayapura Kota AKBP Supraptono, S.Sos., M.Si selaku Ketua Koordinator Bidang V Satgas Covid-19 Kota Jayapura didampingi Kasat Pol-PP Kota Jayapura Kompol Mukhsin Ningkeula, S.H., M.Si bersama personil gabungan TNI-Polri dan Instansi terkait yang tergabung dalam Satgas Covid-19 Kota Jayapura.


Wakapolresta Jayapura Kota saat dikonfirmasi usai pelaksanaan yustisi menjelaskan, pelaksanaan yustisi yang dilakukan pihaknya hari ini berhasil menjaring 189 orang dimana hasilnya dua orang dinyatakan negatif usai dilakukan pemeriksaan rapid antigen oleh petugas tenaga kesehatan dari tim satgas Covid-19 Kota Jayapura.


"Total hari ini terjaring dua orang yang dinyatakan positif Covid-19 dari keseluruhan 189 orang yang dilakukan pemeriksaan rapid antigen. Yang dinyatakan positif langsung dievakuasi menggunakan ambulance ke rumah sehat LPMP kotaraja," ujar Wakapolresta.


Ia pun menuturkan, setiap tempat keramaian atau lokasi orang berkerumun pihaknya bersama satgas Covid-19 Kota Jayapura akan melakukan pemeriksaan rapid antigen sebagaimana yang sudah dijadwalkan untuk rutin setiap hari dilaksanakan.


"Satgas Covid-19 Kota Jayapura akan tetap terus melakukan usaha-usaha untuk mendisiplinkan warga agar tertib dalam hal menerapkan protokol kesehatan guna mengurangi hingga meniadakan angka penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Jayapura," tegasnya.


Dirinya pun menghimbau kepada seluruh warga kota Jayapura untuk dapat mendukung program pemerintah dalam hal penanganan wabah Covid-19 dengan mengikuti anjuran pemerintah baik dalam hal menerapkan protokol kesehatan hingga langkah-langkah yang diambil pemerintah melalui tim satgas Covid-19 Kota Jayapura.(*)


Penulis : Subhan

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama